Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi Online, Teknisi ATM Curi Uang Rp 1,9 Miliar dari 6 Mesin di Sukabumi

Kompas.com - 26/09/2022, 18:57 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - AS, teknisi ATM yang curi uang lebih dari Rp 1,9 miliar dari enam mesin di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, mengatakan bahwa total uang yang dibawa kabur AS sebesar Rp 1.943.700.000.

Selain digunakan untuk membeli sejumlah barang, AS pun memakai uang tersebut untuk melakukan judi online jenis slot.

Dia menjelaskan, kecanduan judi online juga lah yang membuat teknisi ATM itu melakukan tindak pencurian uang.

Selain AS, polisi pun menangkap wiraswasta berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak kriminal tersebut, sedangkan rekan kerja AS berinisial IH sampai saat ini masih berstatus buron.

Baca juga: Oknum Pegawai Pengelola ATM Curi Uang Selama Setahun, Bank Merugi Rp 1,9 Miliar

"Sekitar satu tahun mereka beroperasi, selain dibelikan barang-barang, dipakai untuk judi online slot," kata Dian, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan penyelidikan, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, R menerima uang hasil curian AS sebanyak Rp 435 juta yang digunakan untuk membeli 7 unit sepeda motor.

"Barang bukti yang kami amankan ada 7 kendaraan dari hasil kejahatan. Tersangka AS pelaku utama dan tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan," ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lain berupa enam set kunci mesin ATM, rekaman CCTV, dan satu unit HP.

"Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil (uang dari dalam mesin)," jelasnya.

Baca juga: 2 Residivis Ganjal Kartu ATM Tertangkap di Lubuklinggau, Sasar Ibu Rumah Tangga

Dia menjelaskan, tiap kali menerima laporan mengenai adanya ATM yang bermasalah, AS akan datang untuk memperbaiki sekaligus mencuri uang sedikit demi sedikit.

Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan R dapat dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com