Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi Online, Teknisi ATM Curi Uang Rp 1,9 Miliar dari 6 Mesin di Sukabumi

Kompas.com - 26/09/2022, 18:57 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - AS, teknisi ATM yang curi uang lebih dari Rp 1,9 miliar dari enam mesin di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, mengatakan bahwa total uang yang dibawa kabur AS sebesar Rp 1.943.700.000.

Selain digunakan untuk membeli sejumlah barang, AS pun memakai uang tersebut untuk melakukan judi online jenis slot.

Dia menjelaskan, kecanduan judi online juga lah yang membuat teknisi ATM itu melakukan tindak pencurian uang.

Selain AS, polisi pun menangkap wiraswasta berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak kriminal tersebut, sedangkan rekan kerja AS berinisial IH sampai saat ini masih berstatus buron.

Baca juga: Oknum Pegawai Pengelola ATM Curi Uang Selama Setahun, Bank Merugi Rp 1,9 Miliar

"Sekitar satu tahun mereka beroperasi, selain dibelikan barang-barang, dipakai untuk judi online slot," kata Dian, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan penyelidikan, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, R menerima uang hasil curian AS sebanyak Rp 435 juta yang digunakan untuk membeli 7 unit sepeda motor.

"Barang bukti yang kami amankan ada 7 kendaraan dari hasil kejahatan. Tersangka AS pelaku utama dan tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan," ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lain berupa enam set kunci mesin ATM, rekaman CCTV, dan satu unit HP.

"Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil (uang dari dalam mesin)," jelasnya.

Baca juga: 2 Residivis Ganjal Kartu ATM Tertangkap di Lubuklinggau, Sasar Ibu Rumah Tangga

Dia menjelaskan, tiap kali menerima laporan mengenai adanya ATM yang bermasalah, AS akan datang untuk memperbaiki sekaligus mencuri uang sedikit demi sedikit.

Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan R dapat dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

10 Tempat Bersejarah di Bandung dan Cerita Menarik di Baliknya

10 Tempat Bersejarah di Bandung dan Cerita Menarik di Baliknya

Bandung
Penjelasan Astronom BRIN soal Benda Misterius di Langit Bandung pada Rabu Sore

Penjelasan Astronom BRIN soal Benda Misterius di Langit Bandung pada Rabu Sore

Bandung
Usai Bongkar Muat, Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

Usai Bongkar Muat, Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

Bandung
Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Pedagang Harap Ada Bantuan

Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Pedagang Harap Ada Bantuan

Bandung
1 Siswi SD Korban Keracunan Jajanan Cimin di Bandung Barat Meninggal

1 Siswi SD Korban Keracunan Jajanan Cimin di Bandung Barat Meninggal

Bandung
Pedagang Selamatkan yang Tersisa dari Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pakaian, Kosmetik, dan Sembako Gosong

Pedagang Selamatkan yang Tersisa dari Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pakaian, Kosmetik, dan Sembako Gosong

Bandung
Puluhan Siswa SD di Bandung Barat Keracunan Jajanan Cimin

Puluhan Siswa SD di Bandung Barat Keracunan Jajanan Cimin

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Bandung
Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di 'Feed'

Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di "Feed"

Bandung
Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Bandung
Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Bandung
Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Bandung
Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pemadaman Terkendala Sumber Air karena Kemarau, Sumur Kering

Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pemadaman Terkendala Sumber Air karena Kemarau, Sumur Kering

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com