Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2022, 18:08 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial AA sebagai tersangka kasus penganiayaan wartawan.

Dengan penetapan tersangka AA, maka sudah empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan AA.

"Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, seperti dilansir dari Antara, Senin (10/10/2022)

Baca juga: Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang Ditahan

Ibrahim mengatakan, AA bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka setelah keadaan kesehatannya membaik.

Sebagai informasi, keempat tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan di Karawang adalah AA, L, D, dan R.

AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.

Meski sudah ada empat tersangka, menurutnya lagi, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang

Ibrahim pun meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Jika tidak, polisi menangkap kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com