Aturan tersebut meliputi bentuk atap rumah selamanya harus memanjang (Jolopong).
Kemudian di kampung ini juga terdapat larangan memukul gong besar maupun berziarah di hari Rabu.
Khusus di Kampung Pulo tidak boleh memelihara hewan ternak berkaki empat seperti kambing, kerbau, sapi, dan lain-lain.
Dalam berziarah ke Kampung Pulo juga terdapat aturan dipercaya untuk mendekatkan diri kepada roh para leluhur.
Menurut kepercayaan masyarakat, melanggar aturan dapat mendatangkan malapetaka bagi masyarakat kampung ini.
Keunikan dari kearifan lokal yang dijaga di Kampung Pulo juga telah diakui dan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbud pada tahun 2013.
Keunikan ini masuk dalam kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta.
Maka tak heran jika Kampung Pulo kemudian menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang terkenal dari Kabupaten Garut.
Sumber:
visitgarut.garutkab.go.id
kebudayaan.kemdikbud.go.id
warisanbudaya.kemdikbud.go.id
travel.kompas.com