Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Mengaji di Kabupaten Bandung Cabuli Santri sejak Agustus 2021, 3 Anak Jadi Korban

Kompas.com - 24/10/2022, 15:03 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tindak pidana pencabulan kepada santri kembali terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kali ini seorang guru mengaji di berinisial YHS alias S (19) melakukan tindakan pencabulan kepada tiga santrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku pun langsung diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Senin (24/10/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan salah seorang guru mengaji di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000

Penangkapan pelaku, kata dia, bermula dari laporan orangtua salah satu korban yang mengaku anaknya mendapatkan tindakan pencabulan dari pelaku.

"Jadi, ayah korban mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustaz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," katanya.

Khawatir anaknya menjadi korban YHS, sang ayah, kata Kusworo, sempat menanyakan kepada anaknya apakah YHS pernah melakukan hal serupa padanya.

"Jadi si ayah sempat nanya, tapi si anaknya ini tidak mengakui awalnya. Setelah dibujuk, akhirnya terungkap bahwa anaknya dan santri lainnya telah menjadi korban pencabulan," jelasnya.

Ia mengatakan, dari dialog tersebut, akhirnya terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan pada tiga santri, yakni, AK (9), AF (9), dan MFA (9).

Kusworo mengatakan, pelaku melakukan aksinya di tempat tinggalnya yang juga menjadi lokasi untuk belajar mengaji.

Modus pelaku, kata dia, menjemput anak korban dan menyakinkan kepada para orangtua bahwa anaknya akan menimba ilmu dengan baik di Pondok Pesantren tersebut.

"Wwaktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga pukuk 05.00 pagi. Sehingga si anak dibujuk mau menginap di rumah si tersangka. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukanlah perbuatan cabul tersebut," kata dia.

Korban dicabuli setahun

Kusworo mengungkapkan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun. Hasil penyelidikan, pelaku mengaku memulainya aksinya sejak bulan Agustus 2021 hingga bulan Juli 2022.

Pelaku tidak melakukan ancaman kepada korban saat akan menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban agar mau tidur dekatnya.

"Setelah korban mau, tiba-tiba pelaku langsung melepas celananya, kemudian menindih badan korban dan langsung melakukan aksinya," kata Kusworo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com