BANDUNG, KOMPAS.com - Abu Haikal, pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) menampik pernyataan orangtua santri IKW (12). Santri tersebut didenda Rp 37 juta oleh RQM karena kabur dari pondok pesantren.
Sebelumnya, ibunda IKW mengaku menandatangani surat yang berisi denda bila anaknya gagal menyelesaikan pendidikan di Ponpes RQM. Namun tidak disebutkan besaran dendanya.
Haikal menyangkal pernyataan itu. Sejak awal, setiap orangtua santri sudah menyepakati bahkan menandatangani surat perjanjian itu.
Baca juga: Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta: Ada Perjanjian, tapi Tak Sebutkan Berapa Dendanya
Bahkan ia masih memegang surat perjanjian tersebut, dan RSN, ibu IKW telah menandatangani nota kesepakatan itu.
"Saya masih pegang suratnya, utuh kok di saya, sekarang saya sedang menuju KPAID Tasikmalaya saya akan jelaskan semua," katanya dihubungi, Rabu (9/10/2022).
Haikal menjelaskan, setelah IKW enggan melanjutkan pendidikan di Ponpes RQM, pihak keluarga IKW melalui Ibunya RSN meminta untuk dihitung denda yang harus dibayarkan ke Ponpes RQM sesuai dengan kesepakatan.
Baca juga: Dari Mana Perhitungan Denda Rp 37 Juta buat Santri Tasikmalaya yang Kabur dari Pondok?
"Ibunya sempat hubungi istri saya, tapi saya minta jangan jawab, biar dia datang dan berkomunikasi dengan baik ke kita, karena kita ini lembaga," ujarnya.
Kepada Kompas.com, Haikal membeberkan alasan yang sesungguhnya mengapa IKW tak ingin melanjutkan pendidikannya di Ponpes RQM.
Ia menyebut, IKW kerap mogok berkegiatan apabila ada keinginan yang tidak dipenuhi orangtuanya.
"Misalkan, kaya belum dikirim uang bekal, itu anak ngomong dan tidak ikut kegiatan," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.