Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 IRT Pengedar Obat Terlarang di Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Kompas.com - 10/11/2022, 17:15 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena menjadi pengedar obat terlarang.

Kedua ibu rumah tangga itu berinisial Y dan N. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Kasus peredaran obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orang merupakan residivis," ungkap Dedy dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022).

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kedua IRT tersebut ditangkap pada periode Oktober-November 2022 bersama 15 tersangka lainnya. Dalam periode tersebut, ada 16 kasus pengedaran narkoba.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual Online dan Diletakkan di Tiang Listrik

Dari 16 kasus peredaran narkoba tersebut terdiri dari:

  • Empat kasus sabu, ditangkap lima pria
  • Satu kasus ganja, ditangkap satu pria
  • 10 kasus obat keras terbatas, ditangkap delapan pria dan 2 wanita
  • Satu kasus minuman keras, ditangkap satu pria.

Untuk barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 71, 59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merk dan jenis.

"Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp 168.900.000 dan untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras," tutur dia.

Menurut Dedy modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel di tempat-tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," ujar dia.

Baca juga: 4 Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Para tersangka, lanjut Dedy, dijerat sesuai dengan perkaranya. Untuk kasus narkotika dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Untuk obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sedangkan tersangka miras dikenakan pasal  pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com