"Ya pasti sangat kecewa, karena ini titik terakhir para korban sangat butuh dengan pengembalian restitusi ini," ungkapnya.
Ridwan menjelaskan, saat ini baik korban Doni Salmanan dan Indra Kenz, sama-sama sedang mengalami kondisi jatuh.
"Korban itu sekarang memiliki hutang di mana-mana, hidup nggak tenang, nggak tahu ceritanya gimana kalau uangnya diambil negara. 104 orang ini apalagi, di tambah korban Indra Kenz ini, mau jadi apa, nggak tau," tuturnya.
Baca juga: Sidang Doni Salmanan, JPU: Terdakwa Harus Ganti Rugi Korban Rp 17 Miliar
Ia berharap, Majelis Hakim bisa mengambil keputusan yang adil untuk para korban, setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa pada sidang lanjutan, Kamis 24 November nanti.
"Harapannya bisa kembali kepada korban, supaya para korban bisa kembali lagi gak putus asa," pungkasnya.
Diketahui terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.