Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

Kompas.com - 17/11/2022, 06:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syaripudin (29) mengaku puas dengan tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Doni Salmanan, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Ridwan mengatakan, perjuangan para korban Doni, baik yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan, tidak sia-sia.

Meski sempat kecewa, lantaran pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa waktu lalu, namun Ridwan dan yang lain tetap merasa puas dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

"Alhamdulilah dari kita para korban sangat puas dari apa yang tadi jaksa tuntut untuk terdakwa, gak sia-sia perjuangan kami sampai sekarang, perjuangan temen-temen dari luar kota setelah kemarin tuntutannya di batalkan, sekarang alhamdulilah bisa terlaksana," katanya ditemui, Rabu (16/11/2022).

Terdakwa Doni Salmanan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut, kata Ridwan, sudah setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

"Kita sangat puaslah dengan hukuman yang dijeratkan JPU pada terdakwa," ujarnya.

Tak sampai di situ, para korban Doni Salaman seperti mendapatkan angin segar, lantaran JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan yang lainnya seperti ganti rugi.

"Termasuk tadi ada penggabungan perkara kan tadi, Pidana dan Perdata akhirnya tadi di tuntutan juga masuk untuk restitusi kepada para korban," kata dia.

"Semoga nanti putusan Majelis Hakim intinya sesuai apa yang diharapkan para korban. Supaya restitusinya di balikan kepada korban," tambahnya.

Kendati begitu, para korban Doni Salmanan juga memiliki rasa khawatir yang tinggi, apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi.

Hal tersebut, kata dia, berkaca dari keputusan sidang Indra Kenz yang sama-sama terjerat kasus serupa.

Keputusan, sidang Indra Kenz menyebutkan barang bukti sitaan dari terdakwa Indra Kenz dikembalikan ke negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Petir

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 2 April 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 2 April 2023

Bandung
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandung

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandung

Bandung
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin pada April Ini, Ketua KNPI: Kami Akan Jemput

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin pada April Ini, Ketua KNPI: Kami Akan Jemput

Bandung
3 Orang Tersambar Petir di Warung Empal Gentong Jalur Pantura Cirebon, 1 Tewas 2 Luka Berat

3 Orang Tersambar Petir di Warung Empal Gentong Jalur Pantura Cirebon, 1 Tewas 2 Luka Berat

Bandung
Kakek di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Kereta Api Barang, Telinga Tak Mendengar Usai dari Kebun

Kakek di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Kereta Api Barang, Telinga Tak Mendengar Usai dari Kebun

Bandung
Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Bandung
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Bandung
Polisi Tangkap Geng Motor yang Setrum dan Bacok Korbannya hingga Tembus Paru-paru di Karawang

Polisi Tangkap Geng Motor yang Setrum dan Bacok Korbannya hingga Tembus Paru-paru di Karawang

Bandung
Upaya Bupati Karawang Pulangkan Warganya yang Jadi Budak Belian di Suriah

Upaya Bupati Karawang Pulangkan Warganya yang Jadi Budak Belian di Suriah

Bandung
Kisah Diana, Berjuang Selamatkan Anak dan Ibunya dari Terjangan Banjir Cirebon yang Robohkan Tembok dan Pagar

Kisah Diana, Berjuang Selamatkan Anak dan Ibunya dari Terjangan Banjir Cirebon yang Robohkan Tembok dan Pagar

Bandung
Bandara Husein Sastranegara Bandung Akan Kembali Buka Penerbangan Internasional

Bandara Husein Sastranegara Bandung Akan Kembali Buka Penerbangan Internasional

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 1 April 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke