Bintang menyampaikan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.
“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama, karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu, keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jabar, Herry Wirawan.
Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei menilai, vonis hukuman mati yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan sudah tepat.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI (Jabar) mendukung Herry Wirawan dihukum mati, sesuai (pengajuan) banding oleh jaksa," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, Herry layak dihukum mati karena perbuatan kejinya kepada belasan anak remaja dengan menggunakan simbol agama.
"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui. Dari pandangan MUI dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," tutupnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.