Editor
Bintang menyampaikan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.
“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama, karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu, keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jabar, Herry Wirawan.
Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei menilai, vonis hukuman mati yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan sudah tepat.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI (Jabar) mendukung Herry Wirawan dihukum mati, sesuai (pengajuan) banding oleh jaksa," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, Herry layak dihukum mati karena perbuatan kejinya kepada belasan anak remaja dengan menggunakan simbol agama.
"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui. Dari pandangan MUI dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," tutupnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Bagus Santosa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang