KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tak mendukung penetapan vonis mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan, pihaknya tak mendukung putusan tersebut lantaran hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan perundang-undangan nasional.
"Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," kata Rainy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (6/1/2023).
Rainy menjelaskan, penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.
"Seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata, dan penghukuman mati," ujar Rainy.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan mengganti putusan tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional," ungkapnya.
Rainy menekankan, penolakan tersebut bukan berarti Komnas Perempuan tak berpihak kepada nasib para korban Herry Wirawan.
Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi
Selain itu, dia pun mengaku mengapresiasi putusan PT Bandung yang mewajibkan Herry Wirawan memenuhi hak para korbannya.
"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual diasuh oleh negara," jelasnya.
"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan, penguatan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan yang tepat.
Baca juga: Kondisi Terkini Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Setelah Divonis Mati
Pasalnya, Bintang menilai, tak ada kasus kekerasan seksual dengan siapa pun pelakunya yang bisa ditoleransi.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai," ucap Bintang, sebagaimana diberitakan nasional.kompas.com, Rabu (4/1/2023).
"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun itu,” tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.