Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Sempat Viral, Penjambret Pelajar SD di Bandung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/01/2023, 13:34 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Jalan Kresna, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (12/1/2023), siang.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama RP dan D yang kini sudah mendekam di dalam penjara Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung menjelaskan, siang sekitar pukul 13.30 WIB, korban yang merupakan pelajar dan masih menggunakan seragam SD berjalan di Jalan Kresna hendak pulang.

Baca juga: Senjata Milik Polisi yang Videonya Bermain Lato-lato Viral di Media Sosial Ditarik Polda Kalsel

 

Saat itu korban terlihat menggunakan ponselnya. Tak lama kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna hitam memepet korban dan merebut ponsel yang tengah dimainkan korban.

"2 pelaku merebut ponsel dari tangan korban, kemudian melarikan diri," ucap Aswin saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/1/2023).

Korban sempat mengejar namun tak terkejar karena pelaku menggunakan motor. Akhirnya korban melaporkannya ke Mapolsek Cicendo Polrestabes Bandung.

Baca juga: Usai Video Main Lato-latonya Viral di Media Sosial, Polisi di Polres Hulu Sungai Utara Dihukum Push Up

 

Berbekal laporan itu, beberapa jam kemudian Unit Reskrim Polsek Cicendo dengan sigap berhasil menangkap kedua pelaku.

Karena melawan dan berupaya melarikan diri, petugas melumpuhkannya. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan. 

"Tak sampai 6 jam, hanya 4 jam dari waktu kejadian tersangka sudah ditangkap oleh penyidik polsek," kata Aswin.

Rekaman aksi jambret ini sebelumnya sempat viral di media sosial, Aswin membuktikan, kepolisian sigap mengungkap aksi kejahatan ketika ada laporan dari korbannya.

"Ini sempat viral di medsos, sekarang sudah ditangkap tim Reskrim Polsek Cicendo, jadi hanya hitungan jam sudah menjawab permasalahan viral kemarin," tutur dia. 

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban, dan motor jenis matic warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman pidana di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com