Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 25/01/2023, 19:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023). 

JPU yang diketuai Fajar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 junto UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pencucian Uang.

"Untuk itu JPU menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung, Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar

Hal memberatkan lainnya, sambung dia, terdakwa kerap menyebarkan berita bohong selama 2013-2019 kepada saksi SG.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dengan secara konsisten tanpa rasa menyesal dengan menyebarkan berita-berita bohong selama kurang lebih 2013 sampai 2019 kepada saksi Stelly. Sehingga membuat Stelly mengalami kerugian Rp 58 miliar," beber dia.

Dalam tuntutannya, Fajar menilai terdakwa tidak mengakui kesalahan yang diperbuatnya, bahkan memberikan kesaksian yang berbelit-belit di persidangan.

Baca juga: Pengacara Korban Sebut 2 Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Sengaja Berbohong

Selain itu, dalam persidangan terdakwa kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hal itu, terbukti saat terdakwa dimintai keterangan soal kerja sama investasi.

"Awalnya tidak mengakui adanya kerja sama investasi, namun ketika ditanya oleh majelis hakim terdakwa mengakui adanya bisnis. Kemudian dalam keterangan terdakwa berubah menjadi meminjam dana talangan dan menganggap uang yang diberikan korban adalah hak keuntungan milik terdakwa," ungkapnya.

Tak hanya itu, Fajar mengatakan, status terdakwa sebagai pejabat negara menjadi sorotan publik.

Namun, terdakwa sama sekali tidak memperlihatkan sebuah perbuatan yang layak disebut sebagai wakil rakyat.

"Terdakwa selaku pejabat negara seharusnya memberikan contoh teladan yang baik. Bukannya melakukan perbuatan yang membuat jera dan dilarang oleh undang-undang," tutur dia.

Istri Dituntut Hukuman yang Sama

Selain itu, JPU menjatuhkan tuntutan yang sama kepada istri terdakwa Irfan Suryanagara.

Endang Kusumawaty, dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU, lantaran terlibat langsung dengan kasus yang menjerat sang suami.

Fajar mengatakan, terdakwa Endah Kusumawaty, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang. 

"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata dia.

Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim agar bisa mengabulkan pengembalian kerugian terhadap saksi SG.

"Menyatakan barang bukti nomer 1 sampai 110 dikembalikan kepada korban SG. Barang bukti nomer 111 sampai 146 tetap terlampir terhadap berkas perkara," jelas dia.

Tanggapan Penasehat Hukum

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Raditya mengungkapkan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (30/1/2023).

Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kliennya sangat mengada-ngada. Ia mengatakan, apa yang menjadi bahan tuntutan JPU terlalu imajinatif.

"Banyak keterangan saksi yang di persidangan tidak menerangkan hal demikian malah dimasukan kedalam surat tuntutan sehingga sedikit banyak JPU hanya meng-copy paste dari BAP," kata Raditya.

Padahal, keterangan saksi sebagai alat bukti telah telah diatur Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

"Bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Hal ini berarti bahwa hanya keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan saja yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan putusannya," imbuhnya.

Kendati begitu, ia meyakini apa yang sudah disampaikan saksi sudah dicatat Panitera untuk nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh Majelis Hakim saat mengambil vonis.

Pantauan Kompas.com, agenda pembacaan terdakwa Irfan Suryanagara dam Endang Kusumawaty sempat tertunda 7 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Bandung
WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Bandung
Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Bandung
Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Bandung
Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Bandung
Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Bandung
159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com