Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penipu Jual Beli Tanah di Bogor, Korban Merugi Rp 3,2 Miliar

Kompas.com - 02/02/2023, 16:54 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Setahun usai menyerahkan uang itu, korban justru tidak mendapatkan kejelasan tentang tanah yang dibeli dari AS dan UU.

Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kedua pelaku atas kasus  penipuan dan penggelapan ke kantor kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat ada 121 orang yang menjadi korban hingga mengakibatkan total kerugian Rp 3,5 miliar.

"Dari data yang kami kumpulkan, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta, jika ditotal kerugian keseluruhan sekitar Rp 3,2 miliar," ungkap Yudi.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah

Polisi kemudian menangkap dua tersangka AS dan UU pada Selasa (31/1/2023) malam pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatannya, AS dan UU terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Saat proses penyelidikan pun masih kami lakukan terkait laporan penipuan dan penggelapan tersebut," pungkas Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com