Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur: Demi Allah, Haqqul Yaqin Bukan Saya Pelakunya

Kompas.com - 04/04/2023, 16:59 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19) bersumpah tidak pernah menabrak korban sebagaimana yang didakwakan.

Di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023), Sugeng meminta majelis hakim memvonisnya sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Sumpah demi Allah, haqqul yaqin bukan saya pelakunya,” kata Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa.

Baca juga: Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Penahanan Kota

Sugeng berharap, majelis hakim yang mulia dapat bertindak adil dan seadil-adilnya.

“Dari lubuk hati yang paling dalam semoga Allah menjadikan kita semua orang jujur, dan orang dzalim akan mendapat azab dari Allah,” ujar Sugeng.

Dalam sidang perdana ini, Sugeng mendapat dukungan penuh dari kolega dan kerabat keluarga yang turut menghadiri jalannya persidangan.

Selepas sidang, Sugeng yang mengenakan peci putih dan kemeja lengan pendek ini berkesempatan menyapa anggota keluarganya.

Kuasa hukum terdakwa, Michel Stanley Kosasih berkeyakinan jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Didakwa UU Lalu Lintas

Karena itu, di persidangan tadi pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami sangat yakin sehingga tadi minta langsung ke pokok perkara. Kami ingin tahu bukti apa yang dimiliki JPU untuk terdakwa klien kami. Jadi nanti, itu yang akan kita buktikan di persidangan pekan depan,” kata Michel kepada wartawan, usai sidang.

Michel menuturkan, menjadi kuasa hukum terdakwa setelah pihak keluarga Sugeng datang untuk meminta keadilan.

"Mereka merasa didzalimi, di kriminalisasi oleh penguasa-penguasa ini. Karena itu, kami di sini untuk menjalankan tugas dan fungsi kami,” ujar Michel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kapolres Bantah Keterlibatan Pajero Sport dalam Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan suraat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.

Sugeng disangkakan melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Apa Itu 'Pertanian Kontrak', Program yang Dipilih Anies Menggantikan 'Food Estate'?

Apa Itu "Pertanian Kontrak", Program yang Dipilih Anies Menggantikan "Food Estate"?

Bandung
Anies Sebut Pilpres Bukan Hanya soal Ganti Presiden, melainkan Juga Gagasan dan Kebijakan

Anies Sebut Pilpres Bukan Hanya soal Ganti Presiden, melainkan Juga Gagasan dan Kebijakan

Bandung
Anies: Jangan Sampai Negara Membiarkan Petani Tidak Sejahtera Terus

Anies: Jangan Sampai Negara Membiarkan Petani Tidak Sejahtera Terus

Bandung
Kronologi Siswi SMAN 3 Bandung Loncat dari Lantai 3 Sekolah, Terungkap dari Rekaman CCTV

Kronologi Siswi SMAN 3 Bandung Loncat dari Lantai 3 Sekolah, Terungkap dari Rekaman CCTV

Bandung
Sudah 2 Tahun Siswi SMAN 3 Bandung yang Loncat dari Lantai 3 Jalani Bimbingan Psikologis

Sudah 2 Tahun Siswi SMAN 3 Bandung yang Loncat dari Lantai 3 Jalani Bimbingan Psikologis

Bandung
Peneliti ITB Sebut AI Bisa Jadi Ilmu Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Peneliti ITB Sebut AI Bisa Jadi Ilmu Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Bandung
Pardiana Tak Tahu Penyebab Tabung Gas yang Dibawanya Meledak, Sebut 1 Tabung Seberat 150 Kilogram

Pardiana Tak Tahu Penyebab Tabung Gas yang Dibawanya Meledak, Sebut 1 Tabung Seberat 150 Kilogram

Bandung
Diamankan, ODGJ Tanpa Busana Kerap Ganggu Warga di Cikakak

Diamankan, ODGJ Tanpa Busana Kerap Ganggu Warga di Cikakak

Bandung
Sang Ibu Meninggal di Depan Mata Saat Tabung Gas Meledak, Noval: Saya Mendengar Ledakan Keras...

Sang Ibu Meninggal di Depan Mata Saat Tabung Gas Meledak, Noval: Saya Mendengar Ledakan Keras...

Bandung
5 Fakta Tabung Gas Meledak Saat Diangkut Truk di Sukabumi, Ada 2 Orang Tewas

5 Fakta Tabung Gas Meledak Saat Diangkut Truk di Sukabumi, Ada 2 Orang Tewas

Bandung
Sejoli Pengedar Sabu Besar Dibekuk, Dibongkar gara-gara Pesan di Chat

Sejoli Pengedar Sabu Besar Dibekuk, Dibongkar gara-gara Pesan di Chat

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 29 November 2023: Berawan hingga Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 29 November 2023: Berawan hingga Hujan Petir

Bandung
Anies Singgung Harga Pangan Mahal, tapi Petani Terima Uang Sedikit

Anies Singgung Harga Pangan Mahal, tapi Petani Terima Uang Sedikit

Bandung
Prabowo Jadi Pembicara Rakor Apdesi di Bandung, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Prabowo Jadi Pembicara Rakor Apdesi di Bandung, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Bandung
Anies Janji Selesaikan Masalah Sulitnya Dapat Rumah Bagi Warga Bogor Jika Terpilih

Anies Janji Selesaikan Masalah Sulitnya Dapat Rumah Bagi Warga Bogor Jika Terpilih

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com