CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat berhasil menangkap dua spesialis pelaku pencurian tabung elpiji 3 kilogram.
Polisi melumpuhkan kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang berstatus DPO.
Saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Kamis (6/4/2023) siang, polisi menunjukkan kedua pelaku, 34 tabung elpiji barang bukti hasil curian, dan juga alat-alat yang digunakan berupa linggis, kunci sok, obeng, dan lainnya.
Baca juga: Toko Kontributor Kompas.com di Cirebon Dibobol Maling, Ratusan Tabung Elpiji Raib
Polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, menerangkan aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh tiga orang.
Kedua orang sudah berhasil ditangkap yakni inisial H (35) dan G (40), sementara satu tersangka berstatus DPO, yakni W. Ketiganya merupakan spesialis pencurian tabung elpiji.
Berdasarkan pendalaman petugas, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksi di lima tempat kejadian, yakni Desa Kejuden, dan Desa Warukawung Kecamatan Depok, Kecamatan Pangenan, Kecamatan Sumber, dan Kecamatan Beber.
"Hasil pendalaman, dari seluruh TKP, ada sejumlah 562 tabung gas, yang digasak para pelaku," kata Arif saat ditemui dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Kamis (6/4/2023).
Arif menerangkan, ketiga pelaku ini merupakan residivis tindakan pencurian dengan pemberatan dengan kasus bermacam.
Baca juga: Tepergok Hendak Bobol Rumah Warga, Pencuri di Musi Rawas Tewas Dihakimi Massa
Ketiganya bersekongkol untuk mencuri tabung elpiji dengan cara mengincar sebelum beraksi di berbagai wilayah.
Saat beraksi, mereka berbagi tugas, satu orang menjaga mobil, dua lainnya sebagai eksekutor. Mereka menggunakan alat-alat untuk mematahkan gembok dan rantai, hingga menjebol rolling door.
"Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa," tambah Arif.
Polisi masih mendalami kasus spesialis pencurian tabung elpiji 3 kilogram ini.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Satu tersangka DPO masih dalam pengejaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.