Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan 7 Saksi ke Sidang Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Tak Ada yang Melihat Langsung

Kompas.com - 11/04/2023, 23:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4/2023).

Tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, dari semua kesaksian, tak satu pun saksi yang dihadirkan tersebut melihat kendaraan atau sedan Audi yang dikemudikan terdakwa melindas atau menabrak korban.

“Pada intinya mereka tidak melihat secara langsung mobil apa yang menabrak. Hanya melihat mobil hitam dan bunyi drak,” kata Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pembela terdakwa kepada wartawan di Cianjur, Selasa malam.

Baca juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut, 7 Saksi Diperiksa

Disebutkan Martin, dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, tiga orang saksi dianggap memberatkan kliennya.

"Salah satu adalah karyawan upahan (ART saksi Nur), dan saksi Emilia Nur ya, orang yang pertama kali mengatakan bahwa dia tidak menabrak melalui konferensi pers. Orang yang mengatakan melalui rekaman suara bahwa dia tidak mau dijadikan pihak. Orang yang video dan juga suaranya beredar bahwa dia tidak meyakini Sugeng sebagai penabrak. Namun, hari ini dia memberikan keterangan yang memberatkan untuk Sugeng,” ungkap Martin.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, pihaknya meyakini jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang disangkakan.

“Penting bagi kami untuk membela terdakwa yang sampai saat ini kami akui kejujurannya,” ujar Martin.

Sementara Nur dalam kesaksiannya mengaku tidak melihat saat kecelakaan terjadi. Namun mengaku sempat merasakan guncangan pada kendaraan yang ditumpanginya.

“Saya tidak melihat apapun, karena saya sedang nonton Netflix. Saya hanya mendengar suara, bruk, lalu saya merasakan mobil itu oleng, kayak melindas polisi tidur,” ujar Nur saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Jadi Pengacara Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Pernyataan senada juga disampaikan saksi Diana Savitri (21), asisten rumah tangga saksi Nur saat memberikan kesaksiannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com