Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bireuen Aceh Diperiksa untuk Dugaan Korupsi Modal BPRS

Kompas.com - 12/04/2023, 06:10 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Bireuen memeriksa mantan Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani untuk kasus dugaan korupsi modal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan, Muzakkar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti dan keterangan penyidik.

"Dia dimintai keterangan terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan pada tahun anggaran 2021 Rp 500 juta," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (11/4/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Beredar Video Oknum Polisi Ancam Tembak Warga, Polda Aceh: Hanya Kesalahpahaman

Muzakkar merupakan Bupati Bireuen periode 2020—2022 dan juga Wakil Bupati Bireuen periode 2017—2020.

Dia juga merupakan penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen 2019 dan Pembina TAPK Bireuen 2020.

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 3 jam. Penyidik menyodorkan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 dan 2021," kata Munawal Hadi.

Muzakkar merupakan Bupati Bireuen periode 2020—2022 dan juga Wakil Bupati Bireuen periode 2017—2020.

Baca juga: Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar

Dia juga merupakan penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen 2019 dan Pembina TAPK Bireuen 2020.

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 3 jam. Penyidik menyodorkan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 dan 2021," kata Munawal Hadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com