KOMPAS.com-Polisi menangkap Deni S (54), seorang pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (5/5/2023).
Deni diduga terlibat dalam penipuan berkedok rekrutmen pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kepala Kepolisian Sektor Cianjur Kompol Faisal mengatakan, Deni ditangkap setelah ada laporan dari korban yang sudah menyerahkan uang Rp 50 juta agar diluluskan menjadi P3K.
"Namun janji tersebut tidak kunjung terkabul, sehingga korban meminta uang-nya dikembalikan, namun hingga jatuh tempo oknum pejabat tersebut tidak juga mengembalikan uang tersebut, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Cianjur," kata Faisal di Cianjur, Jumat, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Anggota DPRD Bener Meriah Aceh Ditangkap Saat Konsumsi Sabu
Sebelum menangkap Deni, polisi sudah melayangkan surat panggilan terlebih dahulu. Namun, pejabat itu tidak kunjung datang ke kantor polisi.
Hingga akhirnya polisi menangkap Deni di ruang kerjanya. Faisal menyebutkan, saat diciduk, Deni tidak melawan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas," katanya.
Sekretaris DPRD Cianjur Pratama Nugraha membenarkan, adanya ASN yang ditangkap di ruangan kerjanya dengan dugaan penipuan penerimaan pegawai P3K.
Baca juga: Oknum PNS Kota Palopo Lakukan Penipuan Rp 300 Juta, Modusnya Bisa Loloskan Korban Jadi ASN
Namun, Pratama masih menunggu kepastian hukum terkait status oknum tersebut.
"Kami akan mengajukan sanksi indisipliner terhadap oknum tersebut ke Inspektorat Daerah (Irda) namun masih menunggu keputusan hukum tetap terhadap oknum itu," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.