Tidak hanya itu, rumah-rumah warga pun rusak parah. Dirinya bahkan juga tidak mendapat sosialisasi dan kompensasi dari kejadian tersebut.
"Jadi toko terhalang beton proyek pembatas jalan itu. Akses jalan enggak ada sama sekali. Pelanggan yang kebanyakan pengendara juga tak lagi melihat ke sini. Jadi sekarang pendapatan nol. Percuma buka juga karena enggak ada hasilnya," kesalnya.
"Paralon tuh pada lepas dari sambungannya, jadi airnya tumpah ke tanah dan kemungkinan itu terjadinya longsor. Didiemin saja ama mereka (orang PUPR) waktu itu. Mereka malah menyebut ini musibah, jadi harus maklum. Loh, tapi kan tidak harus kita juga turut jadi korban lagi," imbuh dia.
Sementara itu, Naf'an (21). Pedagang mebel di blok B Kampung Cikereteg juga merasakan kerugian penghasilan. Ia mangaku bahwa pegawai terpaksa diberhentikan.
Semenjak longsor saja sudah tutup total, mebel, perbaikan mesin, dan terpal.
Alasan ditutup, kata dia, akses pelanggan tidak ada. Mereka akhirnya tidak bisa masuk beli karena akses tertutup. Pun mengirim dan menerima barang dari luar juga tidak bisa.
"Jadi awalnya masih bisa tuh karena yang tertutup di sebelah jalan. Nah semenjak longsor susulan itu sama sekali enggak bisa. Pas mulai proyek itulah kita kena lagi, ada pelebaran jalan. Kemarin dimintai surat IMB dari Menteri PUPR. Terus saya datang ke desa nanya buat apa. Katanya kemungkinan kena pelebaran jalan. Jadi dimintai IMB nya," jelas Naf'an.
Ia dan warga lainnya kecewa terhadap pemerintah karena belum adanya sosialisasi mengenai proyek perbaikan jembatan Cikereteg itu. Namun, tiba-tiba sudah mendapatkan surat teguran satu dan dua.
Baca juga: Pria Berseragam Ormas Kumpulkan Rp 90.000 dari Hasil Memalak Sopir Truk di Bogor
Ia menyampaikan bahwa warga sangat mendukung penuh proyek perbaikan jembatan tersebut, tapi hak-hak warga jangan sampai diabaikan.
Apabila tidak ada respons, maka sebagai warga yang terdampak akan membuat surat ke Presiden Joko Widodo.
"Kami meminta adanya kejelasan terhadap bangunan yang berada berdekatan langsung dengan Jembatan Cikereteg. Apakah ada ganti rugi, sewa atau kompensasi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.