"Anak-anak ada, mungkin kelas 3 SMP sekarang, saya sudah bercerai selama 7 tahun," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Guru Mengaji di Bandung yang Cabuli Belasan Anak Ditangkap
"Dengan tambahan sepertiga, karena pelaku adalah seorang guru," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Ia juga mengatakan bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan Adji menjadi 13 orang.
"Satu disetubuhi dan dinikahi pelaku," jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Gloria Setyvani Putri, Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.