BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap empat anggota geng motor yang mengeroyok orang di Jalan Bagusrangin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 12 Maret 2023.
Keempat orang itu berinisial S,IR,MR, dan DBS.
Sedangkan korban yang berinisial HMA dilaporkan mengalami koma selama tiga hari dan luka-luka di sekujur tubuh.
Baca juga: Digerebek Polisi, Geng Motor di Tasikmalaya Kalang Kabut Tinggalkan Motor
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kasus ini butuh waktu lama untuk diungkap karena kurangnya saksi dan bukti di lapangan.
"Empat orang ini pelaku utama, sekarang dilakukan penahanan," kata Agah di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Senin (5/6/2023).
Agah menyebutkan, pengeroyokan ini dilatarbelakangi dendam antara geng motor.
"Memang ada dendam dua kelompok motor, dan beberapa kali terjadi," ungkap Agah.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Hanya 11 Polisi di Polrestabes Bandung yang Bisa Lakukan Tilang Manual
Agah menegaskan apabila para geng motor di Kota Bandung ini berbuat aksi kriminal dan meresahkan warga Kota Bandung, polisi tidak akan tinggal diam.
Polisi disebut siap memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.
"Anak muda yang terafiliasi kelompok berandalan bermotor segera menghentikan aktivitasnya," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.