SUKABUMI, KOMPAS.com - K (31), tersangka kasus dugaan penculikan anak di wilayah Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (31/5/2023) akhirnya dinyatakan menderita gangguan kejiwaan dan akan jalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bogor.
Menurut orangtua K, Jamaludin (61), anaknya mengalami sakit gangguan kejiwaan setelah ditinggalkan istrinya yang meninggal dunia pada 2021.
K Juga sempat mendapatkan perawatan di Ruang Kemuning RSUD R Syamsudin sebanyak dua kali.
"Pertama dirawat selama tiga hari dan yang kedua lima hari," tutur Jamaludin.
Baca juga: Dihakimi Massa, Pria di Sukabumi yang Diduga Penculik Anak Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Ia menjelaskan, dari hasil pernikahannya dikarunia tiga anak laki-laki. Anak yang pertama diasuh dengan dirinya, sedangkan dua anak yang lain dirawat di rumah neneknya di Kalapanunggal.
Baca juga: Polisi Tangkap Penculik Keysha, Gadis Asal Bandung, Pelaku Diduga Mantan Pacar Korban
"Saat menggendong anak laki-laki itu mungkin dalam pikirannya seperti anaknya. Anaknya semua laki-laki," jelas Jamaludin.
Jamaludin berharap anaknya tersebut bisa sembuh dari penyakit yang dideritanya.
"Kami keluarga harus menerima anak saya dibawa ke rumah sakit jiwa untuk kesembuhannya," harap dia.