Sebelumnya, seorang pedagang keliling berinisial UD (58) ditangkap polisi karena diduga telah menyodomi anak kecil.
Pelaku yang sehari-hari berjualan makanan cilor itu diamankan berdasarkan laporan salah satu orangtua korban.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling kampung untuk mencari calon korban sambil berjualan jajanan anak tersebut.
UD telah dijadikan tersangka dan dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.