CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meminta orangtua yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual UD (58) untuk melapor.
Pasalnya, sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, ada beberapa korban atau orangtua korban enggan melapor karena berbagai pertimbangan.
“Hasil pemeriksaan di lapangan ternyata korbannya lebih dari satu orang. Namun, beberapa enggan melapor karena malu ini kasus asusila katanya," kata Tono kepada Kompas.com di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat
Karena itu, polisi belum bisa memastikan jumlah pasti korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka.
“Pastinya lebih dari satu orang. Pengembangan kasusnya masih terus dilakukan. Karenanya, kita minta para pihak korban untuk melapor,” ujar dia.
Menurut Tono, laporan dari para korban sangat penting untuk membongkar kejahatan predator seks ini.
Selain itu, para korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologi guna pemulihan kondisi psikis.
“Karena mereka (korban) harus dibimbing, jangan sampai rasa traumanya malah menjadikannya pelaku di kemudian hari,” ujar Tono.
Baca juga: Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028
Disebutkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit PPA Polres Cianjur.
"Sejauh ini motfinya kelainan seksual, ya, pedofil, Untuk modusnya mengancam dan memaksa korban," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pedagang keliling berinisial UD (58) ditangkap polisi karena diduga telah menyodomi anak kecil.
Pelaku yang sehari-hari berjualan makanan cilor itu diamankan berdasarkan laporan salah satu orangtua korban.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling kampung untuk mencari calon korban sambil berjualan jajanan anak tersebut.
UD telah dijadikan tersangka dan dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.