"Orang tua korban ini merasa tidak menerima saat ini, atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebaya korban, di mana kejadian itu tanggal 2 Juni hari Jumat tepatnya, dan hari ini Alhamdulillah hari ini laporan kami sudah diterima dengan baik oleh pihak Polrestabes Bandung," ucap Kuasa Hukum keluarga korban, Boyke Luthfiana Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Dia menyebut, pelaporan kasus itu tujuannya memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Pihak Kapolrestabes Bandung pun sangat memperhatikan perkara ini karena perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh dunia pendidikan khususnya di Kota Bandung," ucap dia.
Baca juga: Kasus Perundungan Anak di Bandung, Orangtua Korban Laporkan 11 Orang
Akibat tindakan perundungan tersebut, korban mengalami sakit di bagian leher, pinggang dan tangan.
"Jadi kami menduga ada luka dalam," ucap dia.
Dia menyebut bahawa korban mengalami luka psikis berupa trauma.
"Anak ini trauma takut liat banyak orang, takut liat orang berkumpul apalagi khusus di temen-temen sebaya," ujar dia.
Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pihak orang tua korban melaporkan para terduga pelaku dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Michael Hangga Wismabrata), TribunJabar.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.