Dalam kondisi tertusuk, korban sempat berlari ke salah satu gang di wilayah sekitar, ia kemudian meminta bantuan temannya melalui pesan suara yang di kirim ke aplikasi pesan singkat.
"Temannya kemudian menjemput dan membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi setelah di RS korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Budi.
Menurut Budi, penusukan terhadap korban ini hanya dilakukan RD. Adapun alasan penusukan itu yakni tersangka menyangka bahwa korbanlah yang menantang kelompoknya.
"Alasan tersangka lakukan penusukan terhadap korban dikarenakan tersangka menyangka korban adalah pelaku menggerung-gerungkan motor menantang ke kelompok tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang