Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Batu Kereta Api di Cikampek Ditangkap, Pelakunya Siswa SMP

Kompas.com - 19/06/2023, 15:24 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek pada Selasa (13/6/2023) telah ditangkap.

Aksi vandalisme pelemparan batu oleh remaja terhadap KA Argo Cheribon di lintas Km 82+700, tepatnya berada antara Stasiun Dawuan dan Cikampek itu beredar di media sosial.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan itu ke Polsek Cikampek.

Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek kemudian menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP, anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelempar Batu ke Bus di Jalur Utara Banyuwangi, Motif Pelaku Kesal dan Dendam

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan pendampingan orangtuanya.

"KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Feni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Abdul Wahab mengatakan, setelah beredar video pelemparan batu kereta api, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

Setelah melakukan penelusuran, didapati identitas seorang pemuda yang mirip seperti dalam video, yakni MP.

Polisi juga mendapati akun facebook yang terdapat foto mirip MP. Juga foto di dekat sebuah mobil yang berlokasi di Plered, Purwakarta. Setelah diselediki, benar MP mempunyai saudara di Plered, namun ia tidak ada di lokasi.

"Kami kemudian melakukan pengejaran ke daerah Kotabaru," ujarnya dihubungi melalui telepon.

Lantaran MP masih pelajar kelas 3 SMP, ia dikembalikan kepada orangtua.

MP juga diminta membuat surat pernyataan dan membuat video permohonan maaf dengan pendampingan orang tua.

Aksi berbahaya

Feni mengatakan, aksi pelemparan batu itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Juga penumpang dan petugas.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Bandung
PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

Bandung
Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com