Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Kompas.com, 14 Juli 2023, 14:29 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gugatan para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang tertuang dalam surat putusan Nomor: 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam surat putusan tersebut, pihak PTUN menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

Selain itu, PTUN memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.

Baca juga: Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah

Kuasa Hukum Kerwappa Harry Haswidie mengatakan, putusan tersebut telah keluar sejak Kamis (13/7/2023).

Pihaknya sendiri yang membacakan secara langsung di depan para anggota Kerwappa usai putusan tersebut diunggah di laman resmi PTUN.

Kendati begitu, Harry mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Kerwappa dan keputusannya, ia dan pihak Kerwappa akan mengajukan banding.

"Ketua Kerwappa sudah menyatakan akan banding, jadi nanti selanjutnya dari Tim Kuasa Hukum akan menyiapkan untuk permohonan dalam waktu 14 hari, dan itu sudah harus diserahkan ke Pengadilan, semoga upaya ini ada hasil yang baik untuk kita semua," katanya dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Sementara, Ketua Kerwappa Eman Suherman membenarkan pihaknya akan melakuka banding terhadap penolakan tersebut.

Eman mengaku optimis hasil banding yang sedang digodok oleh Kuasa Hukum Kerwappa selama 14 hari setelah dibacakan putusan bisa menang.

"Saya yakin 100 persen bisa menang, sekalipun nanti di lapangan ada hambatan itu adalah sebuah resiko," kata dia.

Eman mengaku ada beberapa keterangan dari saksi tergugat yang nantinya akan menjadi bahan untuk materi banding.

Keterangan tersebut, yakni saksi ahli tergugat sempat menyebutkan bahwa adanya nilai ekonomis pada kios milik pedagang di Pasar Banjaran.

"Itu terungkap lewat keterangan saksi ahli tergugat yang menyebut bahwa benar pembangunan Pasar Banjaran itu dibangun secara swadaya oleh para pedagang menggunakan uang pribadi para pedagang," jelasnya.

Kemudian, kata Eman, sakis tergugat kedua pun mengatakan, bahwa kios-kios memiliki nilai fantastis.

"Saksi tergugat dua intervensi itu menyebutkan bahwa kios-kios itu ada nilai ekonomis. Terakhir itu ada satu kios milik pedagang yang terjual sampai Rp. 500 juta satu kios ukuran 2,5x3 meter, jadi bisa dibayangkan apakah para penggugat ini mengada-ada ketika menggugat ke PTUN berkaitan dengan revitalisasi," tandasnya.

Baca juga: Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Wabup Sahrul Gunawan: Harus Diselesaikan Bersama-sama

Emang menambahkan upaya yang dilakukannya bersama Kerwappa bukan untuk melawan pemerintah, hanya saja ia berupaya mempertahankan Hak para pedagang.

"Bahwa kami sebagai pedagang untuk kewajiban kami mempertahanka Hak kami, kami tidak melawan pemerintah hanya mempertahankan Hak kami," terangnya.

Tak tanggung-tanggung ditanya apabila hasil banding tetap sama atau dinyatakan di tolak, pihaknya akan tetap mempertahankan kios-kiosnya.

"Kami akan terus mempertahankan dan kami akan koordinasikan dengan kuasa hukum dulu," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sebaran Kebun Sawit di Bogor yang Luasnya Terbesar Kedua di Jabar Setelah Sukabumi
Sebaran Kebun Sawit di Bogor yang Luasnya Terbesar Kedua di Jabar Setelah Sukabumi
Bandung
Cerita Haru Pekerja Bangunan Indramayu, Selamatkan Anak Terseret Arus dan Bertahan Hidup Pascabanjir Aceh
Cerita Haru Pekerja Bangunan Indramayu, Selamatkan Anak Terseret Arus dan Bertahan Hidup Pascabanjir Aceh
Bandung
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau