Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Kompas.com - 14/07/2023, 14:29 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gugatan para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang tertuang dalam surat putusan Nomor: 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam surat putusan tersebut, pihak PTUN menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

Selain itu, PTUN memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.

Baca juga: Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah

Kuasa Hukum Kerwappa Harry Haswidie mengatakan, putusan tersebut telah keluar sejak Kamis (13/7/2023).

Pihaknya sendiri yang membacakan secara langsung di depan para anggota Kerwappa usai putusan tersebut diunggah di laman resmi PTUN.

Kendati begitu, Harry mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Kerwappa dan keputusannya, ia dan pihak Kerwappa akan mengajukan banding.

"Ketua Kerwappa sudah menyatakan akan banding, jadi nanti selanjutnya dari Tim Kuasa Hukum akan menyiapkan untuk permohonan dalam waktu 14 hari, dan itu sudah harus diserahkan ke Pengadilan, semoga upaya ini ada hasil yang baik untuk kita semua," katanya dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Sementara, Ketua Kerwappa Eman Suherman membenarkan pihaknya akan melakuka banding terhadap penolakan tersebut.

Eman mengaku optimis hasil banding yang sedang digodok oleh Kuasa Hukum Kerwappa selama 14 hari setelah dibacakan putusan bisa menang.

"Saya yakin 100 persen bisa menang, sekalipun nanti di lapangan ada hambatan itu adalah sebuah resiko," kata dia.

Eman mengaku ada beberapa keterangan dari saksi tergugat yang nantinya akan menjadi bahan untuk materi banding.

Keterangan tersebut, yakni saksi ahli tergugat sempat menyebutkan bahwa adanya nilai ekonomis pada kios milik pedagang di Pasar Banjaran.

"Itu terungkap lewat keterangan saksi ahli tergugat yang menyebut bahwa benar pembangunan Pasar Banjaran itu dibangun secara swadaya oleh para pedagang menggunakan uang pribadi para pedagang," jelasnya.

Kemudian, kata Eman, sakis tergugat kedua pun mengatakan, bahwa kios-kios memiliki nilai fantastis.

"Saksi tergugat dua intervensi itu menyebutkan bahwa kios-kios itu ada nilai ekonomis. Terakhir itu ada satu kios milik pedagang yang terjual sampai Rp. 500 juta satu kios ukuran 2,5x3 meter, jadi bisa dibayangkan apakah para penggugat ini mengada-ada ketika menggugat ke PTUN berkaitan dengan revitalisasi," tandasnya.

Baca juga: Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Wabup Sahrul Gunawan: Harus Diselesaikan Bersama-sama

Emang menambahkan upaya yang dilakukannya bersama Kerwappa bukan untuk melawan pemerintah, hanya saja ia berupaya mempertahankan Hak para pedagang.

"Bahwa kami sebagai pedagang untuk kewajiban kami mempertahanka Hak kami, kami tidak melawan pemerintah hanya mempertahankan Hak kami," terangnya.

Tak tanggung-tanggung ditanya apabila hasil banding tetap sama atau dinyatakan di tolak, pihaknya akan tetap mempertahankan kios-kiosnya.

"Kami akan terus mempertahankan dan kami akan koordinasikan dengan kuasa hukum dulu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com