Rusdy menyebutkan bukti-bukti itu juga bakal ditunjukkan saat laporan ke polisi.
"Kami mau melaporkan pihak RS Sentosa dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, karena memang yang akan kita sasar dalam laporan polisi ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya seperti itu," ungkapnya.
Senada kuasa hukum Ibu Dian, Binsar Aritonang mengungkapkan, tujuan laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban RS Sentosa atas apa yang menimpa para kliennya.
Baca juga: RS Sentosa Mengaku Dapat Sanksi Sosial akibat Kasus Bayi Tertukar, Dampaknya Pasien Jadi Menurun
Sebab, banyak Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit yang dilanggar hingga membuat dua bayi yang dilahirkan setahun lalu tertukar dari ibu biologis atau kandungannya.
Karena itu, pihaknya melaporkan RS Sentosa dengan pasal yang sama dengan pihak Siti Maulia.
"Ibu Dian dengan ibu siti itu sama, sama sama korban dan merasakan hal yang sama," ujarnya.
Binsar mengatakan bahwa bentuk pertanggungjawaban dari RS Sentosa tak sebanding dengan kerugian inmateriil yang diderita oleh kliennya.
Menurut dia, kerugian tersebut tidak bisa dinilai dengan nominal uang atau jaminan kesehatan dan beasiswa yang diberikan RS Sentosa
"Kalau ganti rugi tidak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka atau klien kami hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri, siapa yang bisa menilai kerugian itu?," terangnya.
Baca juga: RS Sentosa Minta Maaf soal Bayi Tertukar, Kuasa Hukum Tetap Akan Lapor Polisi
Ia berharap, laporan ini segera diproses oleh polisi supaya ada pertanggungjawaban dari rumah sakit, apa pun itu bentuknya.
"Tapi kami, seperti yang saya bilang tadi untuk menunjukan tanggung jawab rumah sakit itu seperti apa, atas kejadian ini. Saya rasa semua juga tahu penawaran-penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan ataupun kesehatan itu sudah ditanggung oleh negara juga kan," ungkapnya.
"Jadi saya rasa penawaran tersebut, sudah patutnya kami tolak," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.