Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Akan Ajukan Danu sebagai "Justice Collaborator"

Kompas.com - 18/10/2023, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat.

Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021.

Kala itu polisi menyatakan bahwa keduanya adalah korban pembunuhan.

Selama dua tahun, kasus tersebut sempat menjadi misteri. Bahkan, pihak kepolisian melalukan sejumlah cara untuk mengungkap kasus tersebut

Danu telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian sejak Senin (16/10/2023) dan membeberkan informasi terkait kematian Tuti dan Amalia kepada penyidik.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Bukan Tersangka Tunggal

Pada Selasa (17/10/2023), Danu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Hal tersebut diungkapkkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pada Selasa (17/10/2023) malam.

"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus pembunuhan tersebut," kata dia.

Untuk itu, pihak kuasa hukum Danu akan mengajukan Danu sebagai justice collaborator.

"Rabu(18/10/2023) siang saya akan mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai justice collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak," katanya

Baca juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 2 Tahun Simpan Rahasia, Sempat Bersihkan TKP

Justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum.

Achmad Taufan menegaskan, Danu sangat layak diajukan sebagai justice collaborator, karena dirinya berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih tak terungkap.

"Danu layak jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya

"Maka dari itu, kami selaku pengacara Danu dan keluarga korban meminta dan memohon perlindungan untuk Danu dan keluarganya kepada pihak Kepolisian dan juga LPSK," tambah dia.

Baca juga: Tersangka Danu Menyerahkan Diri, Siap Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com