Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sungai Cileungsi Berulang Kali Tercemar, Kemenkumham Surati Pemkab Bogor Pertanyakan Penanganan.

Kompas.com - 24/10/2023, 19:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyurati Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) terkait langkah dan upaya pemulihan lingkungan atas kasus pencemaran Sungai Cileungsi.

Surat Kemenkumham bernomor HAM.1-HA.01.02-176 tertanggal 04 Oktober 2023 itu dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan bahwa surat tersebut telah dilayangkan kepada Pemkab Bogor. 

"(Dilayangkan untuk Pemkab Bogor) iya surat tersebut resmi dari Ditjen HAM Kemenkumham," ujar Dhahana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/20/2023).

Baca juga: Limbah Pabrik, Pemicu Pencemaran Berulang di Sungai Cileungsi

Surat untuk Pemkab Bogor itu dilayangkan Kemenkumham usai menerima aduan atau informasi Sungai Cileungsi tercemar hingga berwarna hitam dan bau.

Dalam surat itu, Kemenkumham memberi atensi atas hak asasi manusia dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih.

"Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia, mencermati informasi dan memberikan atensi khusus atas permasalahan hak asasi manusia berkaitan dengan pencemaran Sungai Cileungsi, Bogor, Jawa Barat," tulis surat tersebut.

Kemenkumham meminta pemerintah daerah melakukan pemenuhan atau mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

1. Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Selanjutnya, pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk mewujudkan hak asasi manusia yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Ribuan Ikan di Sungai Cileungsi Bogor Mati, Diduga karena Pencemaran Limbah

2, Bahwa salah satu hak dasar setiap warga negara dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera Iahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Hal ini juga dinyatakan didalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Serta juga tercantum dalam Pasal 65 UU PPLH disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

3. Bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan mengantisipasi isu lingkungan global. 

Untuk itu, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup guna mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, Pasal 13 UU PPLH mengamanatkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com