KOMPAS.com - Dokter Qory menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39).
Perempuan 37 tahun itu menderita luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mempunyai 3 anak, dan sekarang dia lagi hamil 6 bulan," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).
Salah satu momen kekerasan yang dialami dr Qory terjadi pada Senin (13/11/2023).
Penganiayaan bermula dari perayaan ulang tahun Willy pada Senin tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB.
Suami-istri tersebut awalnya sedang menonton film. Sekitar pukul 00.00 WIB, Qory menghentikan film itu untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada Willy.
Baca juga: Hasil Visum Ungkap Dokter Qory Alami Sejumlah Luka Lebam di Tubuhnya
Namun, Willy justru marah karena filmnya dihentikan Qory. Ia pun mengatai Qory tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Keesokan paginya, setelah anak-anak mereka pergi sekolah, Willy kembali menyinggung soal perbuatan Qory yang menghentikan film.
Sekitar pukul 07.30 WIB, Willy menganiaya korban dan menakut-nakutinya menggunakan pisau.
Penganiayaan yang dilakukan Willy membuat Qory merasa ketakutan.
Ia kemudian melarikan diri dari tempat tinggalnya, lalu menuju rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kisah Pilu Dokter Qory, Jadi Korban KDRT Usai Beri Kejutan Ulang Tahun Suaminya
Rio mengatakan, penganiayaan terhadap dokter Qory diduga dilakukan Willy menggunakan tangan kosong. Selain memukul, pelaku juga menendang korban.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.
"Korban mengalami KDRT sudah sering dan berulang," ucapnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Willy sebagai tersangka.
"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka)," ungkap Rio.
Willy kini ditahan di Mapolres Bogor. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Baca juga: Dokter Qory yang Viral karena Dilaporkan Hilang oleh Suaminya Sudah Ditemukan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.