Setelah itu, pelaku mendorong tubuh korban yang sudah tak bernyawa ke semak-semak yang tanahnya lebih rendah dibandingkan TKP awal.
Pelaku kemudian membuang pisau di sekitar TKP dan meninggalkan korban dalam posisi tertelungkup di antara semak belukar kebun durian.
Lalu ia pergi ke kampus untuk kuliah dan akhirnya ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) dini hari.
Sementara itu Herdis mengaku ia sudah empat tahun menjalin hubungan asmara dengan WW.
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya, Kamis (30/11/2023).
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” tambah dia.
Baca juga: 4.699 Butir Pil dari 10 Perkara Dimusnahkan di Kejari Tasikmalaya
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Reni Susanti), Tribunpriangan.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.