Adapun mengenai motif pembunuhan di Subang diduga karena permasalahan uang.
Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," terangnya.
Ibrahim mengatakan, Yosep mengeluhkan tentang jatah uang.
"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," bebernya.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang
Meski demikian, Yosep dan tiga tersangka lain hingga saat ini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
Tiga tersangka lain tersebut adalah Mimin, istri kedua Yosep; serta Arighi dan Abi, anak tiri Yosep.
Hanya saja, Ibrahim menuturkan, kepolisian tak mengejar pengakuan tersangka. Pasalnya, prinsip penyidikan didasari investigasi saintifik berdasarkan hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.
Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Ibrahim, Rabu.
Dia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.
Baca juga: Menilik Sosok Perwira Polisi yang Diduga Terseret Kasus Pembunuhan di Subang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Rachmawati, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.