Kini, sopir bus Handoyo, Rinto Katana, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Baca juga: Identitas Korban Bus Handoyo Terguling di Tol Cipali
Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk penyidik, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan Rinto.
"Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rinto Sopir Bus Handoyo Tegaskan Sudah Paham Kondisi Jalan, Mengaku Tak Ngebut; dan Bus Masuk Gigi Enam saat Libas Tikungan Exit Tol Cikampek, Pengereman Juga Minim, Hasil Olah TKP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.