Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Unsur Asmara Sejenis dari Pembunuhan di Karawang

Kompas.com - 22/02/2024, 19:19 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki bernama Wahyudin (28) karena diduga membunuh Asma (45) di rumahnya, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Asma ditemukan tewas pada Kamis (15/2/2024).

Setelah itu, polisi mulai menggelar olah tempat kejadian perkara sampai mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.

"20 Februari 2024, malam hari menjelang dini hari, pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Desa Kiara," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Pembunuhan di Karawang, Korban Dijerat di Leher, Motor dan Ponsel Raib

Wirdhanto menduga pembunuhan Asma ada unsur hubungan sesama jenis.

Kedua orang ini disebut berkenalan melalui media sosial pada 2019, dengan Asma menghubungi lebih dulu. Asma memiliki warung sedang Wahyudin buruh harian lepas.

Adapun pembunuhan bermula saat Wahyudin meminjam uang Rp 150.000 kepada Asma dengan jaminan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) pada September 2024.

Karena mau ada pembagian bantuan sosial beras dan membutuhkan KTP, Wahyudin berniat mengambil KTP-nya pada Asma. Asma pun mengajak Wahyudin ke rumahnya.

"Ini 14 Februari malam. Mereka sempat ketemu diwarung, TKP rumah korban. Sempat bercengkrama dan meminum miras," kata Wirdhanto.

Baca juga: Pria Karawang yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Diduga Dibunuh

Kepada polisi, Wahyudin mengaku sakit hati dengan kata - kata Asma.

Kemudian, pada Kamis (15/2/2024) dini hari, Wahyudin melampiaskan kekesalannya dengan mencekik Asma hingga mati lemas. 

"Setelah itu tersangka (Wahyudin) berupaya melarikan diri, namun mengambil hp korban dan sepeda motor. Akhirnya pelaku mengunci pintu dan meninggalkan TKP," kata Wirdhanto.

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah telepon genggam dan motor milik korban, pakaian, kain lap, tas dompet, dan sebotol minuman keras.

Atas perbuatannya, Wahyudin dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com