"Sedangkan dua lainnya perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang tiga kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram maupun yang 12 kilogram," lanjut dia.
Dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos hingga 140 tabung dan mendistribusikannya ke warga.
Tak hanya itu, gas hasil oplosan itu dijual ke warung-warung terdekat maupun restoran atau pun tempat kuliner lainnya yang berada di sekitaran gudang penyimpanan.
"Di mana gas ini bisa lebih murah daripada harga normal."
Baca juga: Oplos Beras dari Bulog Jadi Berkemasan Premium, 2 Orang Ditangkap
"(Tapi) masyarakat mendapatkan kerugian. Di mana belum waktunya habis, gasnya bisa habis lebih dulu," tutur dia.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.