Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur

Kompas.com - 15/04/2024, 17:38 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

CIANJUR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin (15/4/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku.

Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).

Baca juga: Bupati Cianjur Bentuk Satgas Kawin Kontrak dan Nikah Siri, Apa Tugasnya?

"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," kata dia saat merilis kasus tersebut.

Tono menjelaskan, keduanya berbagi tugas. RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.

Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta sampai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban.

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.

Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

Baca juga: Keluarga Korban Pengantin Baru Disiram Air Keras Suami Bantah Tudingan Kawin Kontrak Bupati Cianjur

Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.

Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah.

Golongan ini dikenal memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.

"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan, karena saya tidak menjanjikan berapa lama," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com