GARUT, KOMPAS.com - Sidang sengketa proses Pilkada Garut 2024 dengan pemohon dua mantan Bupati Garut yaitu Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi resmi ditolak Bawaslu Garut.
Penolakan tersebut ada dalam sidang proses sengketa Pilkada Garut 2024 yang digelar Bawaslu di Gedung Risma, Rabu (29/5/2024).
Sidang sengketa proses tersebut diwarnai aksi walkout Aceng Fikri bersama para pendukungnya saat Bawaslu akan membacakan putusan perkaranya.
Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah
Meski demikian, Bawaslu tetap melanjutkan pembacaan putusan tersebut tanpa Aceng Fikri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan usai sidang menegaskan, dua gugatan yang diajukan kedua mantan bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan semuanya ditolak secara keseluruhan.
"Keputusannya, keduanya ditolak secara keseluruhan," jelas Ahmad yang biasa disapa Ayi, Rabu (29/05/2024) sore.
Baca juga: 2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut
Adapun alasan Bawaslu menolak semua permohonan para pemohon dalam sidang sengketa proses tersebut, menurut Ayi, yang pertama didapat dari fakta-fakta di persidangan.
"Yang kedua pada akhir penyerahan bukti dukungan, tidak terbukti memenuhi batas dukungan," tutur dia.
Sementara itu, Aceng Fikri melihat, semua proses persidangan yang selama ini dijalaninya, cacat.
"Tidak ada sidang cacat semua," katanya sambil berjalan ke mobilnya.
Menurut Aceng, banyak proses yang cacat sebelum proses sidang hingga dirinya pun memutuskan walkout dari persidangan dan akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya akan melaporkan hal ini ke DKPP," tutur dia.
Menanggapi aksi walkout Aceng Fikri, Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid melihat langkah itu merupakan hak yang dimiliki Aceng sebagai pemohon. Ayi pun mengakui masih ada ruang untuk Aceng memperjuangkan haknya.
"Ruang ini bukan yang terakhir, dua pasangan yang ditolak tadi bisa ke PTUN dan DKPP," jelasnya.
Sebelum walkout, menurut Ahmad yang biasa dipanggil Ayi, Aceng sempat mempertanyakan tiga hal kepada majelis sidang yang membuatnya tidak puas hingga memilih walkout.
"Tadi sebelum walkout mempertanyakan SK tentang majelis, kedua tentang daftar penerimaan waktu pendaftaran, yang ketiga masalah waktu Bawaslu menyelesaikan sengkera melebihi waktu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.