BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Kabupaten Cirebon memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar), Rabu (19/6/2024).
Keempat orang tersebut yakni Kosim ayahanda Eko Ramadhan, Murad ayahanda Eka Sandi, Tasanah ayahanda Hadi Saputra, dan Maskana kakak Jaya.
Keempat orang tersebut didampingi langsung oleh sejumlah kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masuk ke kantor Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Polda Jabar Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Pengacara Rully Panggabean mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat keluarga terpidana ini perihal tentang penyelidikan Pasal 221 KUHP tentang perintangan untuk mendapatkan keadilan atau obstruction of justice.
"Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice. Materinya kami tidak tahu," ucapnya kepada awak media di Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Dia pun tidak mengetahui secara detail perihal dengan materi dari pemeriksaan terhadap keempat keluarga terpidana soal kaitannya dengan Pasal 221.
Namun yang pasti, menurut Rully pemeriksaan terhadap hari ini ada kaitannya dengan keterangan yang terdahulu.
"Begini ya, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama. Judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kita enggak tahu siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," kata Rully.
Baca juga: Dedi Mulyadi Shalat Idul Adha di Dekat TKP Pembunuhan Vina dan Eky
Sementara itu, Kosim mengaku tidak mengetahui materi yang akan penyidikan tanyakan kepadanya. Tapi dia mengaku akan menjawab tentang apa yang diketahuinya saja.
"Kalau kita semua enggak tahu yah. Kita menyiapkan diri untuk jawab apa adanya yang kita ketahui saja," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.