KOMPAS.com - Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.
Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar saat lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Kuasa hukum Polda Jabar menilai gugatan yang dilakukan Pegi Setiawan telah memasuki pokok perkara.
Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materai perkara.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Polda Jabar juga menjabarkan terkait penanganan kasus tersebut pada 2016 hingga akhirnya delapan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebut penangkapan Pegi dan penetapan sebagai tersangka sudah melalui proses yang benar.
"Pada 21 Mei 2024, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah didapatkan lebih dari
dua alat bukti yang cukup," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.