BOGOR, KOMPAS.com- Sebanyak empat selebgram di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram (IG)
Keempat selebgram tersebut berinisial IP (19), LN (19), MS (19), dan AP (16). Mereka ditangkap di tempat terpisah.
"Dalam rentang waktu enam hari dari tanggal 25 Juni - 1 Juli 2024, kami mengamankan 4 orang tersangka yang mempromosikan kegiatan perjudian online," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Promosikan Judi Online, Enam Influencer di Yogyakarta Ditangkap
Dari keempat tersangka itu, satu tersangka berinisial AP masih berusia 16 tahun atau pelajar SMA.
"Memang ada empat yang kami amankan. Namun, ada satu yang usianya masih di bawah umur, jadi tidak ditampilkan. Semua pelaku adalah perempuan," imbuhnya.
Keempat selebgram perempuan ini menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan judi online.
Modusnya, mereka menggunggah halaman link judi sambil mengiming-imingi kemenangan mutlak di story IG.
Dari akun IG tersebut, kata Adhimas, ketika diklik akan diarahkan langsung ke link ataupun website judi online.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Awasi Anggota agar Tak Main Judi Online
Dalam mempromosikan akun judi online tersebut, mereka mendapat bayaran per bulan Rp 600.000 sampai Rp 900.000.
"Itu upah perbulan, tapi dengan catatan harus mengunggah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak dua kali per hari di halaman utama dan di story Instagram," ungkap Adhimas.
Para selebgram yang memiliki followers puluhan ribu ini mengaku, awalnya mendapatkan tawaran dari nomor random melalui direct message (DM) Instagram.
Setelah dihubungi di DM, komunikasi kemudian dilanjutkan ke pesan WhatsApp. Seseorang yang tidak dikenal kemudian meminta untuk mengiklankan link judi online slot selama sebulan.
Dengan perjanjian harus menggunggah endorsement dua kali sehari posting story Instagram. Dari situ, mereka mendapat bayaran berdasarkan postingan tersebut.
Baca juga: 3 Poin Imbauan Pencegahan Judi Online di Kementerian Agama, Apa Saja?
Bayarannya pun variatif, Rp 150.000 sampai Rp 300.000 dan pembayarannya per-minggu.
Kegiatan promosi judi online ini sudah berjalan satu tahun dengan keuntungan perbulan berkisar Rp 900.000
Kepada polisi, mereka terpaksa menerima endorsement (promosi) judi online karena belum memiliki pekerjaan.
"Rata-rata mereka lulus sekolah belum memiliki pekerjaan, makanya mereka menerima ini (endorsement judi) untuk mata pencahariannya. Perbuatan ini sudah ada yang berjalan 1 tahun dan ada yang baru coba-coba dua sampai tiga bulan ini," terang Adhimas.
Baca juga: Rawat 2 Pasien Depresi karena Judi Online, RSUD Karawang: Kalau Histeris, Dirujuk ke RSJ
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.