KOMPAS.com-Sebanyak 28 warga negara asing yang terdampar di Sukabumi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.
Pemindahan dilakukan karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi yang terbatas.
"Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/07/2024).
Baca juga: Nasib 28 WNA yang Terdampar di Sukabumi, Tertangkap Patroli Australia dan Kapal Ditenggelamkan
Dari 28 orang itu, empat orang warga negara Thailand, satu warga negara India, dan 23 warga negara Bangladesh.
Mereka sebelumnya ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (29/06/2024).
“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan
menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian
Australia selama sekitar 11 hari,” sebut Saffar.
Para WNA tersebut terjerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia
Dalam pengamanan WNA yang terdampar itu, ditemukan pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan.
Mereka diduga berperan sebagai penyelundup.
Kedua orang itu bakal dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 mengenai penyelundupan manusia yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.