KOMPAS.com-Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Carsim ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi objek wisata Ari Terjun Buatan Bojongsari.
“Tersangka C ini merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran selaku pejabat pembuat komitmen,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu Arie Prasetyo, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Eks Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M
Arie menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada 2019 saat pembangunan obyek wisata itu memasuki tahap kelima.
Carsim menjadi tersangka berdasarkan beberapa bukti yang dimiliki jaksa seperti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, serta didukung dengan alat bukti lainnya.
Dari alat bukti itu ditemukan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang dan jasa.
Korupsi ini juga disebut membuat negara merugi Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Makan 70 Paku, Pria di Indramayu Kini Boleh Pulang Usai Dioperasi
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
“Terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan Bojongsari Indramayu, Negara Rugi Rp 1,1 M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.