BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menyerahkan kesimpulan dari sidang praperadilan Pegi Setiawan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Jumat (5/7/2024).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan pada hari kelima ini memang beragenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon -kuasa hukum tersangka dan termohon -kuasa hukum Polda Jabar.
Kepala bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang dirangkum dalam 12 halaman kepada hakim.
Baca juga: KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dia menerangkan, Polda Jabar tetap menolak seluruh dalil-dalil dari pihak pemohon yang menyatakan proses penetapan tersangka hingga penahanan Pegi Setiawan tidak sesuai prosedur.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah dikaji semua ya kami tolak," kata dia kepada awak media usai sidang.
Menurut dia, seluruh prosedur yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam menangani tersangka Pegi Setiawan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, tidak ada satu pun dalam proses tersebut yang dilanggar oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sehingga hal tersebut sah secara hukum.
Baca juga: Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Alat Bukti
"Apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," kata Nurhadi.
Nurhadi menilai, hakim tunggal Eman Sulaeman bersikap adil dan obyektif memimpin jalannya proses persidangan praperadilan hingga hari kelima ini.
Hakim pun dianggap sudah bersikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu pihak. Selain itu, hakim juga membimbing kedua belah pihak tetap pada jalurnya. "Sudah bagus, hakim dalam posisi ini netral," tegas dia.
Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.