Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 04/07/2024, 13:22 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024), berbicara soal alat bukti.

Agus dihadirkan oleh pihak termohon tim kuasa hukum Polda Jawa Barat sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan dari tersangka pembunuh Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 tersebut.

Baca juga: Praperadilan Pegi, Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana Universitas Pancasila

Dalam persidangan ini, Agus menyebut surat-surat hingga akun Facebook pun bisa dijadikan bagian dari alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

Sebelumnya, dalam sidang ini, salah satu kuasa hukum Polda Jabar menanyakan apakah surat semisal ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan bisa dijadikan alat bukti?

"Kualifikasi surat itu tentu ada dalam Pasal 187 KUHAP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B, dan huruf C."

"Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan Pasal 187 huruf B yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," kata Agus.

Selanjutnya, kuasa hukum Polda Jabar bertanya soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Baca juga: Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Polda Jabar Berdebat dengan Saksi Ahli

Pada surat itu disebutkan, para terpidana menyadari perbuatannya dan mengaku menyesal. Lalu apakah surat grasi ini juga masuk sebagai alat bukti?

"Surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam Pasal 187 huruf B tadi. Tapi, kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf C," jawab Agus.

"Itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," tambah Agus.

Akun Facebook

Termohon juga bertanya perihal akun Facebook, apakah bisa djadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka?

Agus menjawab, akun media sosial bisa dijadikan petunjuk dalam pemeriksaan.

"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," katanya

Baca juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar.

Agus menekankan, akun media sosial termasuk Facebook masuk ke dalam kategori alat bukti apabila telah terverifikasi oleh ahli digital forensik.

"Akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik."

"Maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik, dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jawab Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Warga Bandung Antusias Ikuti Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Warga Bandung Antusias Ikuti Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Bandung
Ada Pawai Sejuta Obor, Lalin Puncak Bogor Ditutup Sementara Malam Ini

Ada Pawai Sejuta Obor, Lalin Puncak Bogor Ditutup Sementara Malam Ini

Bandung
Sehari Usai Dilahirkan, Bayi di Bogor Dibuang Ibu ke Mobil Dokter

Sehari Usai Dilahirkan, Bayi di Bogor Dibuang Ibu ke Mobil Dokter

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Petir

Bandung
Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Bandung
Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Bandung
Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Bandung
Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Bandung
Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Bandung
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Bandung
Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com