Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
"Tentunya pasal yang kami kenakan ini mungkin tidak akan sampai di sini, kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan, dimana ditemukan tindak pidana yang baru," jelas Rio.
Sebelumnya diberitakan, MAF (22), pengendara sepeda motor asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditembak di kepala, Minggu (4/8/2024).
Penembakan dilakukan oleh pelaku tawuran.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, dari pemeriksaan, para pelaku mengaku salah sasaran saat menembak korban.
Para pelaku mengira korban merupakan lawan para pelaku saat tawuran.
Saat ini korban dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di rumah sakit.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang