BANDUNG, KOMPAS.com - Dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat, yakni Jaya dan Eko Ramdhani, diperiksa selama enam jam dan ditanya 21 pertanyaan oleh penyidik dari Mabes Polri.
Kedua terpidana ini diperiksa penyidik Mabes Polri di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Jabar, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Penyidik Mabes Polri Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung
Tim kuasa hukum kedua terpidana, Fredy S Pangabean, mengatakan, pemeriksaan kliennya dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Terkait Kesaksian Palsu Aep dan Dede, 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa 10 Jam
Jaya dan Eko diperiksa di dalam satu ruangan dan diberi pertanyaan terkait kronologi dan keterangan dugaan palsu yang diduga disampaikan oleh Dede dan Aep pada 2016.
Seperti diketahui, Aep dan Dede dilaporkan ke polisi setelah diduga membuat kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan para terpidana kasus Vina.
"Bahwa pendampingan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap saudara Aep dan Dede. Itu yang kami laporkan. Kemudian saat ini dari pihak Bareskrim Polri telah memeriksa klien kami dalam hal ini saudara Eko dan Jaya untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kita laporkan, itu yang menjadi poinnya," kata Fredy ditemui usai pemeriksaan Jaya dan Eko di Lapas Bandung, Selasa malam.
Fredy mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Mabes Polri pada dua kliennya itu masih tahap penyelidikan dan belum naik menjadi sidik.
Ia berharap Bareskrim Polri bisa segara menaikan agenda hari ini menjadi sidik sesuai dengan Perkap 2019 nomor 24 Pasal 4.
"Artinya, dibuat BAP (berita acara pemeriksaan) konfrontir agar kebenarannya bisa terungkap," kata dia.
Rencananya, Jaya dan Eko bakal dipertemukan dengan terlapor, Dede dan Aep, meski Dede diketahui sudah mencabut kesaksiannya.
Sementara, kuasa hukum kedua terpidana lainnya, Winarno Djati, mengatakan, Jaya dan Eko menolak pernyataan Dede dan Aep pada peristiwa 2016.
"Jaya dan Eko telah menyampaikan pertanyaan kurang lebih 21 seputar apa yang keterangan yang disampaikan Dede dan Aep saat 2016, khususnya kepada tujuh terdakwa. Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui," kata Winarno.
Winarno menambahkan, kedua kliennya tidak akan kembali diperiksa.
Tim kuasa hukum berharap hal ini bisa dipercepat agar bisa segara dikeluarkan novum (bukti baru) untuk tujuh terpidana.
"Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan. Sehingga saya berharap perkara ini jadi naik jadi sidik dari lidik. Semoga ini cepat untuk diputuskan dan kita bisa bawa novum tujuh terdakwa," kata Winarno.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang