Di hadapan majelis hakim, Titin juga menceritakan proses pendampingan hingga ke ruang persidangan.
Ia menunjukkan beberapa bukti surat yang pernah ia pegang pada tahun 2016 dan 2017.
Kepada Kompas.com, Titin mengaku sulit untuk menceritakan seluruh intimidasi yang dialami para terpidana, bahkan ia beberapa kali merasakan intimidasi tersebut sendiri.
"Saya tidak kuat saat menceritakan semua yang dialami para terpidana. Sakit rasanya. Mereka bukanlah pelaku seperti yang selama ini dituduhkan. Peristiwa pembunuhan yang dilaporkan Rudiana juga tidak pernah ada," tegas Titin usai sidang.
Baca juga: Ahli Mata dan Lalu Lintas Dihadirkan di Sidang PK Pamungkas 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Titin sangat berharap agar PK enam terpidana ini dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung, sehingga mereka dapat pulang ke rumah tahun ini.
"Harapan saya hanya para terpidana pulang ke rumah mereka tahun ini," ucapnya dengan penuh harap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang