Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Mengharukan Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina di Sidang PK

Kompas.com, 25 September 2024, 15:55 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina menghadirkan Titin Prialianti, mantan kuasa hukum para terpidana, yang berbagi kisah perjuangannya sejak pertama kali mendampingi mereka pada tahun 2016.

Dalam sidang tersebut, Titin mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya, termasuk intimidasi yang dialamatkan kepadanya.

Jan Sangapan Hutabarat, kuasa hukum enam terpidana, menjelaskan bahwa Titin dihadirkan sebagai saksi testimoni de auditu.

Baca juga: Hakim Tanya Face Recognation ke Ahli Mata di Sidang PK Terpidana Kasus Vina dan Eky

"Kami yakin Titin akan memberikan banyak kesaksian di tahun 2016 saat pertama kali mendampingi para terpidana. Titin juga memiliki bukti-bukti yang kuat. Atas dasar itu kami hadirkan sebagai saksi," ujar Jan saat ditemui Kompas.com, Rabu (25/9/2024) pagi.

Selain Titin, saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang adalah Dedi Mulyadi, tokoh Jawa Barat yang ikut menelusuri kasus ini, dan Jogi Nainggolan, mantan kuasa hukum terpidana pada tahun 2016.

Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memperkuat argumen dalam memori PK yang telah diajukan oleh kuasa hukum.

Pantauan Kompas.com selama sidang berlangsung menunjukkan bahwa Titin berulang kali menangis saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Ia memulai ceritanya dengan mengisahkan pertemuannya dengan keluarga salah satu terpidana.

"Saya mendapatkan kuasa pertama dari keluarga Eko Ramadhani. Orang tua Eko datang ke kantor saya malam-malam dan menceritakan hal yang menimpa anaknya, itu terjadi pada tanggal 31 Agustus 2016. Besoknya saya langsung berusaha menemui Eko, namun permohonan itu ditolak oleh petugas Polres Cirebon Kota," ungkap Titin.

Keluarga dan Titin merasa kaget dan sedih saat melihat foto-foto para terpidana yang menunjukkan banyak luka.

Ketika berusaha menemui mereka, Titin diinformasikan bahwa para terpidana telah dipindahkan ke Polda Jawa Barat.

Perjuangan Titin tidak berhenti di situ.

Ia segera melaporkan kondisi para terpidana ke Propam Polda Jawa Barat setelah foto-foto tersebut viral.

Titin juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan beberapa pihak lainnya.

Namun, ia menyayangkan bahwa tanggapan atas laporannya sangat lambat.

Di hadapan majelis hakim, Titin juga menceritakan proses pendampingan hingga ke ruang persidangan.

Ia menunjukkan beberapa bukti surat yang pernah ia pegang pada tahun 2016 dan 2017.

Kepada Kompas.com, Titin mengaku sulit untuk menceritakan seluruh intimidasi yang dialami para terpidana, bahkan ia beberapa kali merasakan intimidasi tersebut sendiri.

"Saya tidak kuat saat menceritakan semua yang dialami para terpidana. Sakit rasanya. Mereka bukanlah pelaku seperti yang selama ini dituduhkan. Peristiwa pembunuhan yang dilaporkan Rudiana juga tidak pernah ada," tegas Titin usai sidang.

Baca juga: Ahli Mata dan Lalu Lintas Dihadirkan di Sidang PK Pamungkas 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Titin sangat berharap agar PK enam terpidana ini dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung, sehingga mereka dapat pulang ke rumah tahun ini.

"Harapan saya hanya para terpidana pulang ke rumah mereka tahun ini," ucapnya dengan penuh harap.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau